SAMARINDA — Sebuah pasal dalam ruang sidang hanyalah awal dari proses panjang untuk mengungkap kebenaran. Selebihnya bergantung pada fakta yang dibuktikan, alat bukti yang diuji, serta argumentasi hukum yang disusun secara runtut. Kemampuan tersebut tidak cukup diasah melalui pemahaman teori dan pasal demi pasal, tetapi juga perlu dibangun melalui pengalaman praktik. Untuk itu, Universitas Terbuka (UT) menghadirkan pembelajaran berbasis praktik peradilan bagi mahasiswa Fakultas Hukum agar mereka dapat memahami proses hukum secara lebih nyata.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT), baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, mengikuti perkuliahan Praktik Peradilan Pidana dan Perdata yang diampu Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Memasuki pertemuan keenam, perkuliahan berlangsung di Ruang Rapat Mangkupelas Lantai II, Balai Kota Samarinda, Sabtu (24/10/2026) pukul 14.45 WITA, dengan fokus pada pembuktian dalam perkara perdata. Melalui pembahasan teori, studi kasus, dan simulasi, mahasiswa diajak memahami bagaimana proses pembuktian berlangsung dalam praktik peradilan.
Pembuktian menjadi salah satu tahap krusial dalam penyelesaian sengketa perdata karena menentukan bagaimana dalil dan fakta yang disampaikan para pihak dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan. Dalam perkuliahan tersebut, Andi Harun menguraikan berbagai aspek pembuktian, mulai dari prinsip dasar hingga penerapannya dalam proses persidangan.
“Pembahasan mencakup sistem dan beban pembuktian, jenis serta kekuatan alat bukti, hingga cara menilai fakta hukum,” ucapnya.
Mahasiswa juga mempelajari tahapan persidangan perdata, mulai dari pengajuan gugatan, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Untuk memperkuat pemahaman, mereka berlatih menyusun daftar bukti surat dan matriks pembuktian, memeriksa saksi, serta merumuskan argumentasi hukum melalui studi kasus sengketa antara PT Mahakam Sentosa Properti dan PT Borneo Niaga Utama. Latihan ini membantu mahasiswa memahami bahwa penyelesaian perkara tidak hanya bertumpu pada dalil yang disampaikan, tetapi juga pada relevansi alat bukti, keterkaitan antarfakta, dan ketepatan penerapan hukum.
Pembelajaran yang memadukan teori dan praktik tersebut menjadi bagian dari upaya UT dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals atau SDGs 4 Pendidikan Berkualitas, khususnya melalui penyediaan kesempatan belajar yang relevan dengan kebutuhan dunia profesional. Dengan pengalaman praktik peradilan, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami hukum secara konseptual, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilannya untuk menghadapi persoalan hukum secara kritis, sistematis, dan bertanggung jawab.
Perkuliahan ini juga mengulas perbedaan fungsi pada setiap jenjang peradilan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bertindak sebagai judex facti, yaitu memeriksa fakta persidangan dan menilai alat bukti yang diajukan para pihak. Sementara itu, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjalankan fungsi judex juris, yakni berfokus pada ketepatan penerapan hukum.
“Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berperan sebagai judex juris, dengan fokus pada penerapan hukum,” ujarnya.
Pemahaman ini membantu mahasiswa menyadari bahwa analisis suatu perkara perlu mempertimbangkan tahapan pemeriksaan dan kewenangan lembaga peradilan yang menanganinya.
Penguatan kompetensi mahasiswa berlanjut pada hukum acara pidana melalui simulasi sidang praperadilan di Ruang Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda. Simulasi ini mengacu pada perkara Nomor 01/PID.PRA/2026/PN SMD Tahun 2026 untuk membantu mahasiswa mengenali tahapan persidangan sekaligus memahami pentingnya ketepatan prosedur dalam proses penegakan hukum.
Pembelajaran ini turut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals atau SDGs 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya dalam mendorong akses terhadap keadilan serta penguatan supremasi hukum. Melalui praktik peradilan, mahasiswa diharapkan mampu memahami proses hukum secara kritis, menjunjung prinsip keadilan, dan menerapkan prosedur hukum secara tepat. Kompetensi tersebut menjadi bekal untuk berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Perpaduan antara teori, studi kasus, dan simulasi persidangan menjadi pendekatan pembelajaran untuk mengasah kemampuan analitis mahasiswa,” pungkasnya.
Memahami hukum bukan hanya soal mengetahui aturan, tetapi juga soal kemampuan membaca fakta, menimbang bukti, dan menyusun argumentasi. Lewat pembelajaran yang memadukan teori dan praktik, UT berupaya membekali mahasiswanya, termasuk mereka yang sudah berkiprah sebagai aparatur, agar siap memahami hukum secara utuh.



