Senat Akademik

Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. SAU memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Menetapkan kebijakan akademik mengenai kurikulum program studi; persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; persyaratan pemberian gelar akademik; dan persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
  • Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  • Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik
  • Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor
  • Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik
  • Memberikan persetujuan kepada rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor
  • Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan
  • Memberikan persetujuan pembukaan perubahan, dan penutupan Program Studi
  • Memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran fakultas, sekolah, dan/atau departemen; dan
  • Bersama MWA dan rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UT.