UT Ambon Gandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Mahasiswa dan Dosen

Tangerang Selatan, 10 Juni 2026 – Bayangkan sebuah ide, formula teknologi atau karya ilmiah orisinal yang lahir, tiba-kira diakui begitu saja oleh pihak lain tanpa izin. Di sinilah pentingnya kekayaan intelektual (KI)—sebuah benteng hukum perlindungan atas kreativitas, hak cipta, merek, hingga hasil riset agar buah pemikiran tersebut tidak sekadar menjadi arsip, melainkan memiliki nilai eksklusif yang diakui negara.

Menyadari krusialnya perlindungan tersebut bagi masa depan para inovator daerah, Universitas Terbuka (UT) Ambon mengambil langkah progresif. Sebagai kampus pionir yang membuka akses pendidikan tinggi berkualitas tanpa batas bagi semua kalangan di wilayah kepulauan, UT Ambon resmi menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku untuk memperkuat pelindungan hukum atas karya-karya civitas akademikanya.

Kolaborasi strategis ini bermula dari pertemuan koordinasi intensif di Ambon pada Sabtu. Langkah awal ini dirancang khusus untuk mematangkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi payung hukum resmi pengamanan karya inovasi dosen dan mahasiswa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, mengibaratkan perguruan tinggi sebagai mata air kreativitas yang tidak boleh kering. Namun, mata air ini membutuhkan wadah hukum yang tepat agar dampaknya bisa langsung dirasakan oleh pembangunan daerah.

“Perguruan tinggi merupakan sumber lahirnya berbagai inovasi dan kreativitas. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan dapat terlindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” papar Saiful, Sabtu.

Melalui kerja sama ini, aspek keberlanjutan global yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) ikut terwujud secara natural. Sinergi ini secara langsung mengimplementasikan SDGs Nomor 4 mengenai Pendidikan Berkualitas yang inklusif serta SDGs Nomor 9 terkait Industri, Inovasi, dan Infrastruktur. Akses kuliah jarak jauh UT yang fleksibel terbukti mampu mencetak inovator dari berbagai latar belakang, yang kini karyanya siap bersaing di pasar ekonomi kreatif berkat proteksi hukum yang solid.

Dalam agenda pembahasan, kedua pihak sepakat menyusun program konkret jangka panjang. Mulai dari edukasi berkala mengenai pemahaman hukum KI, pendampingan pendaftaran merek dan hak cipta karya ilmiah, hingga inventarisasi potensi lokal yang tersebar di wilayah Maluku. Menariknya, rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di UT Ambon juga dimatangkan untuk mempermudah para inventor mengurus hak paten mereka secara mandiri.

Direktur UT Ambon, Yuli Tirtariandi El Anshori, menaruh harapan besar pada kemitraan mulia ini. Baginya, keterbatasan geografis Maluku bukan halangan bagi civitas akademika UT untuk melahirkan riset berbobot tinggi yang orisinal.

“Kami memiliki banyak potensi hasil penelitian dan karya akademik yang perlu mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman civitas akademika tentang kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatan hasil riset agar memberikan manfaat yang lebih luas,” ungkap Yuli optimis.

Pada akhirnya, langkah kolaboratif ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan inklusif tanpa batasan ruang merangkul otoritas hukum demi mendorong hilirisasi riset, menumbuhkan ekonomi berbasis inovasi, dan memastikan karya anak bangsa dari Indonesia Timur dihargai sebagaimana mestinya.