PALANGKA RAYA – Banyak karya lahir dari kegelisahan, ketekunan, dan keberanian mencoba. Ada yang bermula dari ruang kelas, laboratorium, komunitas seni, hingga ide sederhana yang tiba-tiba menemukan bentuknya. Namun, di era digital, karya yang lahir dengan susah payah bisa berpindah tangan begitu cepat: diunggah ulang, dipakai tanpa izin, bahkan diklaim pihak lain seolah-olah bukan milik penciptanya.
Risiko itulah yang membuat perlindungan hak kekayaan intelektual semakin mendesak. Universitas Terbuka (UT) Palangka Raya mendorong masyarakat, mahasiswa, dosen, pelaku seni, hingga para inovator untuk tidak hanya berhenti pada semangat mencipta, tetapi juga berani mendaftarkan karya agar memiliki kepastian hukum.
Direktur UT Palangka Raya, Hariyadi, S.P., M.P., mengatakan kesadaran mengenai kekayaan intelektual harus terus diperluas, terutama ketika kreativitas masyarakat berkembang semakin cepat dan tidak lagi dibatasi ruang. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Palangka Raya, Kamis (18/6/2026).
“Apapun kreativitas kita, apapun hak-hak kekayaan intelektual yang telah kita hasilkan, tentu harus kita daftarkan di Kementerian Hukum karena di sanalah wadahnya,” ujar Hariyadi.
Menurut Hariyadi, karya di bidang pendidikan, penelitian, seni, maupun inovasi lainnya memiliki hak yang perlu dijaga. Sebab, di balik sebuah karya ada proses panjang yang tidak selalu terlihat: waktu, gagasan, biaya, tenaga, dan keberanian untuk menghadirkan sesuatu yang baru.
“Di zaman sekarang tentu kita tidak bisa membendung atau menghalangi karya-karya, kreativitas, dan inovasi masyarakat dari segmen mana pun. Karena itu penting ada pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan,” katanya.
Hariyadi menegaskan, pendaftaran hak kekayaan intelektual menjadi pagar penting agar karya tidak mudah diklaim atau dipakai secara sembarangan. Perlindungan ini memberi rasa aman bagi pencipta, sekaligus memastikan karya yang lahir dari proses kreatif mendapat penghargaan yang layak.
“Supaya karya-karya kita itu tidak sembarangan diklaim oleh orang lain, tidak sembarangan dipergunakan dengan semena-mena oleh orang lain,” ujarnya.
Namun, perlindungan hukum tidak berarti menutup ruang pemanfaatan karya. Hariyadi menjelaskan, karya tetap dapat digunakan oleh pihak lain selama mengikuti aturan yang berlaku. Dengan begitu, hak pencipta tetap dihormati, sementara manfaat karya tetap dapat dirasakan lebih luas.
“Tentu boleh orang lain mempergunakan, tetapi ada konsekuensi-konsekuensi logis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebagai perguruan tinggi, UT Palangka Raya menilai literasi kekayaan intelektual perlu menjadi bagian dari ekosistem pendidikan. Kampus tidak hanya mendorong lahirnya riset dan gagasan, tetapi juga memastikan hasil pemikiran sivitas akademika memiliki perlindungan yang memadai.
Hariyadi menyebut, UT Palangka Raya telah mendaftarkan sejumlah hak kekayaan intelektual, terutama dari hasil penelitian dosen. Langkah ini menjadi bukti bahwa karya akademik tidak semestinya berhenti sebagai dokumen penelitian, melainkan dapat memiliki nilai guna, nilai ekonomi, dan dampak sosial.
“Ada banyak hal yang sudah kami daftarkan dalam hak kekayaan intelektual, terutama bagi para dosen dari hasil penelitian,” ujarnya.
Ke depan, UT Palangka Raya berkomitmen terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada mahasiswa dan masyarakat. Ajakan itu juga menjadi dorongan agar masyarakat Kalimantan Tengah tidak takut melahirkan karya baru.
“Kami akan mempromosikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga mahasiswa UT agar jangan takut, jangan ragu untuk menghasilkan karya-karya inovasi, karya seni, dan kreativitas lainnya. Akan ada saluran yang mewadahi supaya karya mereka tidak hilang sia-sia,” katanya.
Upaya ini sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan, terutama pendidikan berkualitas, penguatan inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, dan akses terhadap keadilan hukum.
“Kegiatan seperti ini akan menggairahkan masyarakat, terutama mahasiswa, untuk melakukan inovasi-inovasi yang terbaik,” pungkasnya.
Pada akhirnya, karya yang terlindungi bukan hanya soal sertifikat atau pencatatan. Ia adalah cara menjaga martabat pencipta. Sebab, ketika ide diberi ruang aman, masyarakat akan lebih percaya diri berkarya, dan daerah memiliki peluang lebih besar melahirkan inovasi yang tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai.


