Dari Adat ke Politik, UT Kaji Peran Identitas Budaya dalam Demokrasi Lokal Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, adat bukan sekadar cerita tentang masa lalu. Di tengah perubahan zaman dan dinamika politik lokal, nilai-nilai adat, hubungan kekerabatan, hingga simbol budaya masih hidup dan ikut membentuk cara masyarakat melihat lingkungan sosial maupun politiknya. Fenomena inilah yang tengah dikaji dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka melalui penelitian bertajuk “Dari Adat ke Agenda Politik: Peran Kebudayaan Lokal dalam Pembentukan Identitas Politik di Sumatera Selatan.”

Penelitian tersebut diketuai Dekan FHISIP Universitas Terbuka Dr. Meita Istianda, S.IP., M.Si. Salah satu rangkaian penelitian dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Aryaduta Palembang, Jalan POM IX, Palembang Square, Ilir Barat I, Palembang, Kamis (13/8/2026).

FGD mempertemukan tokoh dan lembaga adat, akademisi, pengamat politik, instansi pemerintah, masyarakat sipil, serta peneliti. Pertemuan itu menjadi ruang untuk menggali pengalaman dan pandangan mengenai bagaimana adat tetap memainkan peran dalam kehidupan sosial sekaligus bersinggungan dengan politik masyarakat Sumatera Selatan.

Meita menjelaskan, penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kebudayaan lokal membentuk identitas politik masyarakat, terutama ketika nilai-nilai adat mulai bertransformasi dan masuk ke dalam agenda politik kontemporer.

Sejumlah wilayah di Sumatera Selatan masih memiliki struktur sosial yang dipengaruhi sistem marga dan adat. Kendati pemerintahan marga secara formal berubah sejak masa Orde Baru, nilai, simbol, hubungan kekerabatan, serta jejaring sosial yang lahir dari tradisi tersebut masih bertahan.

Dalam perkembangan berikutnya, unsur-unsur tersebut dapat berkelindan dengan politik lokal. Simbol adat, narasi sejarah, hubungan kekerabatan, hingga pengaruh tokoh adat berpotensi dimanfaatkan aktor politik untuk membangun kedekatan sekaligus memperoleh legitimasi masyarakat.

Memasuki era otonomi daerah, ruang bagi identitas budaya dalam kontestasi politik pun semakin terbuka. Revitalisasi adat, organisasi kekerabatan, dan keterlibatan tokoh adat menjadi fenomena yang menarik untuk ditelusuri, termasuk bagaimana marga dan buay (kelompok kekerabatan adat) dalam situasi tertentu dapat memengaruhi relasi sosial maupun dukungan politik dalam pemilu dan pilkada.

“Penelitian ini juga melihat bagaimana adat dapat berubah menjadi modal politik. Nilai dan simbol budaya yang awalnya berfungsi sebagai identitas sosial dapat dimanfaatkan dalam strategi politik, misalnya melalui pendekatan kepada tokoh adat, penggunaan simbol budaya, maupun penguatan hubungan kekerabatan,” kata Meita.

Namun, hubungan adat dan politik tidak selalu berujung positif. Penggunaan identitas adat secara eksklusif berpotensi memperkuat sekat sosial dan memicu polarisasi.

“Karena itu, penelitian ini tidak hanya melihat adat sebagai instrumen politik, tetapi juga mengkaji dampaknya terhadap integrasi sosial dan kualitas demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.

Dalam FGD, tim peneliti menggali lima isu utama: keberlanjutan nilai adat, mobilisasi identitas oleh aktor politik, hubungan kekerabatan dengan pilihan politik, transformasi adat menjadi modal elektoral, serta dampaknya terhadap integrasi sosial dan kualitas demokrasi.

Diskusi juga menyoroti apakah identitas adat hanya digunakan saat kontestasi berlangsung atau benar-benar diterjemahkan menjadi program pembangunan dan kebijakan setelah pemilu maupun pilkada berakhir.

Penelitian melibatkan informan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Empat Lawang, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

“Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian politik identitas, antropologi politik, dan politik lokal di Indonesia,” kata Meita.

Secara praktis, penelitian ini juga diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pelestarian adat sekaligus memperkuat tata kelola politik lokal yang menghargai kearifan budaya.

“Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemangku adat, pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai budaya sekaligus memperkuat integrasi sosial,” ujarnya.

Pada akhirnya, penelitian ini mengingatkan bahwa adat bukanlah peninggalan yang berhenti di masa lalu. Ia terus bergerak mengikuti masyarakat yang menjalaninya. Tantangannya adalah memastikan kekuatan identitas tersebut tidak menjadi sekat, melainkan jembatan menuju kehidupan politik yang lebih inklusif, demokratis, dan mampu menjaga persatuan masyarakat Sumatera Selatan. Upaya tersebut sekaligus sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 16 yang mendorong perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang inklusif dan efektif.