Di tengah ruang pertemuan SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan pada Senin (8/6/2026), suasana pagi itu terasa lebih dari sekadar agenda akademik. Ada percakapan tentang realitas yang dihadapi guru di sekolah, ada kebutuhan akan kepastian hukum dalam menjalankan profesi, dan ada upaya menghadirkan solusi yang langsung menyentuh lapangan. Di titik inilah Universitas Terbuka (UT) melalui Program Studi Ilmu Hukum hadir, bukan hanya sebagai institusi pendidikan tinggi, tetapi sebagai kampus terbuka yang membawa pengetahuan keluar dari ruang kuliah untuk menjawab persoalan nyata di masyarakat.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini digelar di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan dengan mengusung tema “Membangun Guru Profesional: Penguatan Pemahaman Hukum dalam Menghadapi Tantangan Pendidikan Era Modern”. Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman hukum para guru, terutama terkait perlindungan profesi, pencegahan konflik di lingkungan sekolah, serta akses terhadap bantuan hukum yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik di era digital yang semakin kompleks.
Sejak awal kegiatan, peran Universitas Terbuka terlihat kuat sebagai penggerak utama kolaborasi antara perguruan tinggi dan sekolah. Kepala SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Dr Akhmad Basuni, S.Pd.I., M.A.Pd., menyampaikan apresiasi atas kehadiran UT yang dinilai memberikan dampak langsung bagi peningkatan pemahaman dan perlindungan guru. Ia menekankan pentingnya kerja sama seperti ini agar guru tidak berjalan sendiri dalam menghadapi situasi yang beririsan dengan aspek hukum. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua pelaksana dari UT, Hanif Hardianto, S.H., M.H., sekaligus ditandai dengan penyerahan plakat sebagai simbol penguatan kemitraan antara Universitas Terbuka dan pihak sekolah.
Dalam pelaksanaannya, Universitas Terbuka menghadirkan tiga dosen Program Studi Ilmu Hukum sebagai narasumber utama. Hanif Hardianto membuka sesi materi dengan pembahasan “Perlindungan Hukum dan Hak-Hak Guru dalam Menjalankan Profesi”. Ia menjelaskan dasar hukum perlindungan guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sekaligus menguraikan tantangan nyata yang dihadapi guru di era digital, termasuk risiko kriminalisasi dan batasan tindakan disiplin terhadap peserta didik.
Peran UT kemudian berlanjut melalui materi yang disampaikan oleh Rivaldhy N Muhammad dengan tema “Pencegahan Konflik dan Pembangunan Budaya Hukum di Lingkungan Pendidikan”. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa Universitas Terbuka tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan hukum, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya hukum di lingkungan sekolah agar tercipta suasana pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.
Selanjutnya, Bahir Muhammad memperkenalkan Laboratorium Hukum dan Klinik Hukum Universitas Terbuka sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. Melalui layanan ini, UT menunjukkan perannya yang tidak berhenti pada pembelajaran jarak jauh, tetapi juga hadir memberikan akses pendampingan dan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh guru maupun masyarakat yang membutuhkan.
Interaksi paling terasa terjadi saat sesi tanya jawab. Salah satu guru mempertanyakan bagaimana akses bantuan hukum bagi pendidik yang tidak memiliki latar belakang hukum ketika menghadapi pengaduan dari siswa atau orang tua. Pertanyaan ini mencerminkan realitas yang kerap dihadapi di lapangan, sekaligus membuka ruang bagi UT untuk menunjukkan perannya secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Rivaldhy menjelaskan bahwa Universitas Terbuka melalui Klinik Hukum telah menyediakan layanan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi guru di SMK Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, mengingat telah terjalin kerja sama antara kedua institusi. Ia juga menambahkan, ‘’Ke depan, UT juga berencana memperluas kerja sama melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memperkuat akses bantuan hukum bagi para guru,’’ katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (15/6/2026).
Jika dilihat lebih luas, kegiatan ini mempertegas posisi Universitas Terbuka sebagai perguruan tinggi yang konsisten menghadirkan pendidikan tinggi yang inklusif, fleksibel, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Peran tersebut juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 4 tentang pendidikan berkualitas dan SDG 16 tentang keadilan, perdamaian, serta kelembagaan yang kuat, di mana UT turut berkontribusi melalui penguatan literasi hukum di lingkungan pendidikan.
Di akhir kegiatan, suasana hangat penutupan dan sesi foto bersama menjadi penanda berakhirnya agenda. Namun yang lebih penting dari itu adalah pesan yang tertinggal: bahwa Universitas Terbuka tidak hanya hadir sebagai penyedia pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai mitra strategis yang menjembatani ilmu pengetahuan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Dari Tangerang Selatan, UT kembali menegaskan identitasnya sebagai kampus terbuka yang menghadirkan pendidikan tanpa batas dan kebermanfaatan yang nyata bagi dunia pendidikan Indonesia.



