Tangerang Selatan – Universitas Terbuka (UT) tak lagi menempatkan riset semata sebagai kewajiban akademik. Melalui Penyerahan Sertifikat dan Sosialisasi Pengajuan Paten yang digelar di Ruang Rasamala, Wisma 2 Universitas Terbuka, Rabu (28/1/2026), UT menegaskan perubahan arah besar: riset harus berujung pada inovasi yang terlindungi, bernilai ekonomi, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dari ruang kampus, UT mendorong hasil riset untuk bergerak keluar—menuju hilirisasi dan pemanfaatan nyata.
Acara ini menghadirkan Direktur Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Paten Rifan Fikri, S.T., M.H., serta Pemeriksa Paten Utama DJKI Ir. Cecep Sumardinata dan Ir. Sinom Pradopo. Kehadiran jajaran DJKI ini memberikan penguatan langsung bagi UT dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan.

Dalam laporannya, Kepala Pusat Penelitian Keilmuan LPPM UT, Dr. Mery Noviyanti, S.Si., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti dosen dan tenaga kependidikan baik di UT Pusat maupun UT Daerah. Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran bahwa paten kini menjadi bagian penting dari perjalanan riset dosen.
Upaya tersebut merupakan buah dari dukungan sistematis yang dimulai sejak 2025. “Awalnya dari nol. Karena itu kami menyelenggarakan konsinyering untuk mendorong pengajuan paten di UT,” ujar Mery. Hasilnya, hingga kini UT telah mengajukan 42 permohonan paten. Dari jumlah tersebut, 22 paten telah memperoleh sertifikat—10 paten pada batch pertama dan 12 paten pada batch kedua yang diserahkan pada kegiatan ini. Sementara 20 paten lainnya masih berada dalam berbagai tahapan proses, mulai dari tanggapan substansi hingga menunggu pengumuman dan persetujuan.
Sertifikat yang diserahkan mencerminkan ragam inovasi yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Di bidang pangan dan kesehatan, Dra. Eko Yuliastuti Endah Sulistyawati, M.Si., bersama tim mengembangkan komposisi bihun berbahan pati resisten dari beras hitam dan sagu, serta bihun berbahan beras merah kaya pati resisten sebagai pangan alternatif bagi penderita hiperkolesterolemia. Inovasi pangan lain hadir melalui metode pembuatan tepung parijoto oleh Iffana Dani Maulida, M.Sc., dan tim, yang berpotensi dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Pada sektor lingkungan dan pertanian, Dr. Ir. Nurhasanah, M.Si., bersama para inventor lainnya menghasilkan proses pembuatan pupuk organik cair dari ekstrak jagung sebagai pemacu pertumbuhan tanaman, teknologi pembakaran batu bata menggunakan limbah sekam padi, serta proses pengolahan limbah cair industri pengolahan daging secara biologis menggunakan bio-starter dan bakteri probiotik. Inovasi ini menjawab tantangan keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung sektor pertanian dan industri kecil.
Inovasi berbasis teknologi tepat guna juga mengemuka. Prof. Dr. Etty Puji Lestari, S.E., M.Si., bersama tim mengembangkan mesin Agricubesmart hidroponik untuk meningkatkan ketahanan pangan. Sementara itu, Rahmad Purnama, S.ST., M.Eng. dan kolega menghadirkan sistem lampu penerangan berbasis panel surya dengan stabilitas yang dioptimalkan. Alat perontok lada, kompor batik dengan wajan pegas, hingga perangkat peminjaman dan pengamanan buku mandiri melengkapi deretan paten yang menyasar kebutuhan UMKM, industri kreatif, dan sektor pendidikan.
Pada sesi sosialisasi, Dr. Andrieansjah mengajak sivitas akademika UT untuk memandang paten sebagai aset strategis. Ia memaparkan secara garis besar pengelolaan kekayaan intelektual berbasis ekosistem, perbedaan paten sederhana dan paten biasa, hingga pentingnya kebaruan dan langkah inventif dalam pemeriksaan substantif. Namun, pesan utamanya terletak pada pemanfaatan paten. “Sertifikat ini tidak hanya untuk dipajang, tetapi harus dimanfaatkan secara ekonomi atau dikomersialisasikan. Dan komersialisasi itu tidak harus menyasar industri besar, bisa juga melalui industri kecil dan UMKM,” ujarnya. Menurutnya, paten dapat dilisensikan, menghasilkan royalti, dan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Ketua LPPM UT Prof. Dra. Dewi Artati Padmo Putri, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UT memiliki tanggung jawab untuk mendorong hilirisasi paten. Riset tidak boleh berhenti pada laporan dan publikasi ilmiah, tetapi harus berlanjut hingga memberi manfaat ekonomi dan sosial. Ia berharap keberhasilan para perintis paten dapat menular ke dosen lain, termasuk dosen di lingkungan pascasarjana dan UT daerah yang mengikuti kegiatan secara daring.
Dengan puluhan paten yang telah tersertifikasi dan masih terus diproses, Universitas Terbuka menunjukkan bahwa pendidikan tinggi berbasis jarak jauh mampu melahirkan inovasi yang membumi. Dari pangan, lingkungan, energi, hingga pendidikan, paten-paten UT menjadi jembatan antara kampus dan masyarakat. Selaras dengan SDG 4 tentang pendidikan berkualitas, SDG 8 tentang pertumbuhan ekonomi, dan SDG 9 tentang inovasi dan industrialisasi berkelanjutan, UT menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi Indonesia.



