Bencana memang dapat meruntuhkan bangunan dan menghambat roda perekonomian. Namun, di balik situasi tersebut, semangat untuk bangkit terus tumbuh. Itulah yang terlihat dari kolaborasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya (UB), dan Universitas Terbuka (UT) yang turun langsung mendampingi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah terdampak banjir bandang di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026 yang mengusung tema Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha. Melalui program ini, para pelaku UMK tidak hanya memperoleh edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga didampingi secara langsung hingga proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, dan pendaftaran merek.
Program PMKI 2026 dirancang untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana melalui penguatan aspek hukum, kelembagaan, dan daya saing usaha. Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di tiga wilayah sasaran dengan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, serta komunitas pelaku UMK. Salah satu kegiatan utama berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang dihadiri puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha. Kegiatan lapangan berlangsung pada 25–28 Juni 2026.
Meski rangkaian kegiatan di lapangan telah selesai, pendampingan tidak berhenti di sana. Tim PMKI 2026 akan terus memfasilitasi proses pengurusan NIB, Sertifikasi Halal, dan pendaftaran merek sepanjang 2026 hingga seluruh peserta memperoleh pendampingan secara menyeluruh sesuai kebutuhan usahanya.
Ketua Tim PMKI 2026, Deviana Yuanitasari dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menjelaskan masih banyak pelaku UMK yang memiliki produk berkualitas, tetapi belum mengantongi legalitas usaha. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga masuk ke ekosistem perdagangan digital.
“Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital. Karena itu, pendampingan yang kami lakukan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi sampai pada proses penerbitan legalitas usaha sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Deviana, legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, sertifikat halal, maupun merek yang terlindungi secara hukum, peluang mereka untuk mengembangkan usaha akan semakin besar sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan bisnis di masa depan.
Program ini dipimpin oleh Deviana Yuanitasari bersama Hazar Kusmayanti, Nun Harrieti, Agus Suwandono, dan Rafan Darodjat dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Kolaborasi tersebut juga melibatkan M. Hamidi Masykur dan mahasiswa Pascasarjana Amir Mahmud dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta Meliza dan Madiha Dzakkiyah Chairunnisa dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh materi mengenai strategi penguatan UMK pascabencana, prosedur pengurusan NIB, mekanisme pengajuan Sertifikasi Halal, hingga pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek. Tim pengabdian juga membuka klinik konsultasi dan pendampingan sehingga peserta dapat langsung memproses dokumen legalitas usahanya.
Pendekatan yang memadukan edukasi dengan pelayanan langsung tersebut menjadi ciri khas PMKI 2026. Sejumlah pelaku UMK berhasil memperoleh NIB, sementara peserta lainnya telah didampingi dalam proses pengajuan Sertifikasi Halal maupun pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Tak hanya berfokus pada legalitas, program ini juga memperkuat literasi masyarakat mengenai kesiapsiagaan menghadapi bencana serta strategi menjaga keberlangsungan usaha saat menghadapi krisis. Upaya tersebut sejalan dengan semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui penguatan daya saing UMK, SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) lewat pengembangan usaha yang lebih tangguh, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antarpendidikan tinggi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kolaborasi Unpad sebagai host bersama UB dan UT sebagai perguruan tinggi mitra menjadi bukti bahwa sinergi lintas kampus mampu menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Dengan semakin banyak pelaku UMK yang memiliki legalitas usaha lengkap, diharapkan mereka dapat tumbuh menjadi usaha yang lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan berkontribusi dalam mempercepat pemulihan ekonomi daerah pascabencana.



