Mentari pagi bersinar terang, menyapa dunia penuh harapan. Mari kita bersama melangkah seimbang, mengelola zakat untuk keberkahan. Webinar bertema Efektifitas Mekanisme Zakat melalui Bank Syariah Perspektif Hukum & Syariah sukses dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2024. Webinar yang dilakukan secara virtual di channel Youtube UT TV tersebut diangkat untuk memperkuat pemahaman kita tentang pengelolaan zakat yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hukum dan syariah, terutama melalui lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).

Wakil Rektor Universitas Terbuka (UT) Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis membuka acara webinar dengan menyoroti pentingnya zakat sebagai salah satu pilar ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Namun di tengah Tantangan Global dan Nasional efektivitas pengelolaan zakat menjadi issue yang memerlukan perhatian serius, termasuk dalam aspek hukum, syariah, dan pemanfaatan teknologi untuk menjadikan pengelolaan zakat lebih transparan, efisien, dan terukur. Sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan jumlah mahasiswa terbanyak di Indonesia, UT berkomitmen untuk mendorong solusi praktis yang bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui diskusi produktif dalam webinar ini.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis mengaku bangga dapat berkolaborasi dengan BSI dalam penyelenggaraan webinar ini. Beliau mengharapkan webinar ini dapat menjadi ruang diskusi produktif antara akademisi, praktisi, para pemangku kepentingan, serta mahasiswa yang memiliki perhatian dalam optimalisasi zakat. “Kepada seluruh peserta, saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusiasme sehingga kita semua dapat membawa pulang ilmu dan wawasan yang bermanfaat untuk diterapkan di bidang masing-masing,” ucap Wakil Rektor Bidang Inovasi, Riset, Kerjasama, dan Bisnis UT.

Tiga narasumber kompeten hadir memberikan perspektif yang mendalam, yakni Tito, Compliance and AML-CFT Group BSI yang memaparkan bagaimana implementasi mekanisme zakat di BSI; Dr. Muhammad Choirin, M.A., Kepala LSP BAZNAS yang membagikan wawasan penting terkait peran badan amil zakat dalam kolaborasi dengan lembaga perbankan syariah efektivitas pengumpulan dan penyaluran zakat; Dr. Indah Fauziah Ulfah, S.E.I., M.E. yang memberikan pandangan akademis terkait edukasi zakat digital antara harapan dan tantangan.
Narasumber pertama, Tito, selaku Compliance and AML-CFT Group BSI menyampaikan perbedaan besar antara BSI dan Bank lainnya yaitu Bank Konvensional hanya mengenakan pajak atas pendapatan usahanya, sementara BSI tidak hanya membayar pajak namun juga membayar zakat atas laba perusahaannya. Maka dari itu Tito mengajak mahasiswa UT untuk mendorong pembayaran zakat dengan membuka rekening di BSI atau dengan menggunakan layanan pembayaran yang ada di BSI seperti pembayaran uang kuliah. Dalam hal ini, beliau juga menambahkan ada program BSI yang bernama Fee Based, yang berarti keuntungan yang bersifat jasa. “Tabungan yang bersifat jasa ini juga masuk kepada laba perusahaan, sehingga akan mem-boosting nominal zakat yang akan dibayarkan oleh BSI. Jadi seluruh stakeholder yg terlibat dalam proses bisnis BSI secara tidak langsung ikut berkontribusi atas nominal zakat yang dibayarkan oleh BSI,” ucapnya.Tito memastikan jika BSI memberikan efektivitas pembayaran dengan cara digitalisasi layanan dan fiturnya di m-banking (Byond). BSI pun menyoroti inovasi teknologi seperti fitur kalkulator zakat pada mobile banking untuk mempermudah pembayaran zakat, seperti zakat profesi, zakat perdagangan, zakat emas, dan zakat tabungan. Tito menekankan melakukan pembayaran zakat secara digital membuat hal ini menjadi cepat dan efektif.


Selanjutnya Dr. Muhammad Choirin, MA. Kepala LSP BAZNAS, menyoroti bagaimana memaksimalkan literasi zakat secara masif dan terukur, dengan cara memperkuat kompetensi, menerapkan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional, serta dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi. Kepala BAZNAS tersebut memastikan yang berhak melakukan kegiatan melakukan kegiatan zakat yaitu pemerintah berdasarkan UU 23 tahun 2022, oleh karenanya pemerintah harus memastikan pengelolaan dana publik dengan baik, karena zakat merupakan sumber Islamic sosial dan filantropi. Dr. M. Choirin juga mengatakan jika zakat itu perlu asas, yakni aman dalam dalam syar’i karena zakat merupakan syariat sehingga pengelolaannya harus sesuai syariat, aman dalam regulasi karena saat ini kita hidup di negara Indonesia yang memiliki peraturan, serta aman dalam NKRI yang berarti tidak merusak stabilitas negara.
Tak luput Dr. M. Choirin menyampaikan potensi zakat secara nasional cukup tinggi, sehingga dapat dioptimalkan dengan sinergitas dan kolaborasi seluruh pengelola zakat di Indonesia. Peluang dan tantangan digitalisasi pembayaran zakat melalui digital juga menjadi fokus beliau. “Penggunaan teknologi digital di Indonesia cukup tinggi, sehingga mempermudah proses pemindahan dana zakat lebih efektif. Teknologi juga sangat membantu lembaga-lembaga zakat di dunia khususnya Indonesia mempermudah ajakan berzakat bagi umat Islam,” ungkapnya. Oleh karena itu Dr. M. Choirin berharap tantangan seperti kurangnya inovasi digital, tidak optimalnya penggunaan teknologi, sedikitnya SDM yang unggul, serta kurangnya infrastruktur harus segera diatasi pemerintah agar penggunaan teknologi digital semakin maksimal.
Dr. M. Choirin juga sedikit menjawab keraguan sebagian masyarakat atas keraguan pembayaran zakat secara online, ia mengatakan di dalam fiqih klasik harus ada ijab dari penjual dan qabul dari pembeli, yang berarti dalam tradisi hal ini tidak semestinya berlaku. Menurutnya pembayaran zakat secara online hanya sebuah cara pemindahan zakatnya saja, tetapi pada substansinya ada perpindahan dari satu ke yang lain, maka pembayaran zakat secara online itu sah, namun harus memilih lembaga yang merupakan otoritas negara.

Narasumber terakhir, Dr. Indah Fauziah Ulfah, S.E.I., M.E. menguraikan potensi zakat nasional yang sangat luar biasa sebesar Rp 372 triliun, namun baru terealisasi 10%. Dr. Indah mengatakan jika itu menjadi pekerjaan rumah besar buat pemerintah untuk menyerap dana zakat yang masih belum terserap. Dr. Indah menjabarkan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan serta strategi pengembangan digitalisasi zakat. “Digitalisasi zakat adalah sebuah keharusan bagi masyarakat untuk adaptif terhadap sistem setiap tahunnya, “ ucap Dr. Indah. Beliau membagikan pemahamannya tentang fase-fase digitalisasi ada tiga macam, digitasi yaitu orang yang belum menggunakan gadget dan kemudian menggunakan gadget, digitalisasi dimana sesuatu yang tadinya dilakukan secara tradisional berubah menjadi online atau lebih modern, dan yang terakhir transformasi digital dimana segala proses dari awal hulu ke hilir menggunakan teknologi digital. “Oleh karena itu zakat disini sudah masuk ke fase transformasi digital yang memudahkan masyarakat untuk membayar zakat dimana saja dan kapan saja,” tambahnya.
Beliau juga menjelaskan strategi pengembangan zakat digital, seperti Teknologi Blockchain dan analisis big data. Blockchain berguna untuk memastikan keamanan dan transparansi transaksi zakat, sedangkan analisis big data berfungsi untuk memahami pola donasi dan efisiensi distribusi zakat, juga pentingnya pemerataan infrastruktur digital di daerah terpencil. Dr. Indah berharap Pemerintah harus mencari solusi untuk melakukan adaptasi teknologi yang lebih matang lagi untuk difasilitasi kepada masyarakat-masyarakat yang belum memiliki akses.
Webinar ini menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dan pengelola zakat, didukung inovasi digital, adalah kunci optimalisasi zakat di era modern. Digitalisasi tidak hanya mempercepat proses pengelolaan zakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Dengan memanfaatkan teknologi secara maksimal, zakat dapat menjadi solusi nyata untuk keberkahan dan kesejahteraan bersama.



