Transformasi Pendidikan: Gelorakan Kampus Merdeka Untuk Bangun Generasi Unggul

Tranformasi pendidikan Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka selaras dengan visi dan misi UT yaitu mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi yang berkualitas seluas-luasnya bagi masyarakat. Melalui Kampus Merdeka mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman kontekstual lapangan yang dapat meningkatkan kompetensi mereka secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru.

Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D.
Rektor Universitas Terbuka

Tangerang Selatan 26/01/2024 – Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau biasa disebut dengan program MBKM merupakan program yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia. Saat ini program MBKM sangat diminati oleh para mahasiswa, tidak terkecuali para mahasiswa Universitas Terbuka (UT). 

Universitas Terbuka sebagai salah satu perguruan tinggi negeri dibawah naungan Kemendikbud Ristek tentunya sangat mendukung program MBKM ini. Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah karena melalui program MBKM ini, mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pengembangan diri, baik pada program MBKM di dalam perkuliahan maupun non perkuliahan. 

Tidak ingin kehilangan momentum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UT ikut berkontribusi dalam program MBKM. Hal ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FEB UT, Kurnia Endah Riana, S.E., M.Com. yang biasa disapa Bu Riana. Dalam penuturannya di siaran UT Radio, Bu Riana mengatakan “Program MBKM ini bertujuan untuk menyiapkan lulusan yang tangguh, relevan, dan siap bersaing secara global.” Ibu Riana juga menambahkan “Program MBKM ini bukan suatu kewajiban bagi mahasiswa, tetapi sebagai hak mahasiswa. MBKM ini adalah wadah yang sangat tepat bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dari berbagai multidisiplin ilmu, dan mengembangkan diri di luar kampus.”

Dalam pelaksanaanya khususnya di FE UT, terdapat berbagai macam pilihan program MBKM yang bisa diikuti oleh mahasiswa. Lebih lanjut dalam siarannya Bu Riana menyampaikan bahwa terdapat berbagai alternatif program yang bisa dipilih. Secara umum, program MBKM ini ada yang flagship dari Kemendikbud Ristek dan ada yang dijalankan secara mandiri. “Untuk yang flagship dari kementerian ada program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), Indonesian International Student Mobility Award (IISMA), Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), Kampus Mengajar, dan Wirausaha Merdeka. Selain itu juga ada program MBKM lainnya seperti Penelitian dan juga KKN Tematik,” ujar Bu Riana. 

UT juga berpartisipasi dalam menyelenggarakan Program MBKM secara mandiri. “Saat ini terdapat beberapa fakultas yang sudah menyelenggarakan program MBKM Mandiri, yaitu Fakultas Sains dan Teknologi (FST), dan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) tepatnya di Program Studi Ilmu Hukum,” tutur Bu Wadek 1 FEB ini. Beliau pun menyambung, “Terdapat Program MBKM yang memiliki skema perkuliahan berupa pengambilan mata kuliah di Universitas yang sudah terintegrasi/bekerja sama dalam ICE Institute dengan pembelajaran berbasis daring.” 

Dengan adanya program MBKM ini, tentunya Universitas Terbuka sangat mendukung dalam pengimplementasiannya, termasuk dalam menentukan kebijakan akademik yang berlaku dalam pelaksanaan program MBKM. Dalam siarannya melalui UT Radio, Ibu Riana menyampaikan bahwa terdapat kebijakan akademik yang berlaku, di antaranya adalah yang pertama terkait semester. Mahasiswa yang dapat mengikuti program MBKM adalah mahasiswa semester 5 dan 6, dan kebijakan ini sudah mulai berlaku pada saat masa 2024.1. Sebelumnya ketentuannya adalah yang bisa mengikuti Program MBKM adalah semester 5 atau 6 atau 7, tetapi mengalami perubahan karena pada semester 7, pada kurikulum di hampir seluruh program studi di Universitas Terbuka terdapat mata kuliah TAP dan Karil dan mahasiswa diharapkan fokus untuk menghadapi TAP dan Karil. Selain itu kebijakan akademik selanjutnya adalah mahasiswa yang dapat mengikuti program MBKM adalah mahasiswa Non RPL dan IPK minimal mahasiswa untuk dapat mengikuti program MBKM adalah 2,75. 

Lebih jauh, Ibu Riana juga memberikan catatan penting bahwa pentingnya bagi mahasiswa untuk tetap melakukan registrasi mata kuliah yang nantinya akan dikonversi saat mendaftar program MBKM jenis apapun. Tujuannya adalah supaya keikutsertaan mahasiswa dalam program MBKM ini bisa terekam baik di PDDIKTI maupun di Universitas Terbuka dan nantinya mahasiswa mendapatkan rekognisi berupa konversi SKS sesuai dengan jumlah SKS yang diregistrasikan oleh mahasiswa. Sebagai informasi tambahan, Universitas Terbuka juga memberikan kebijakan tersendiri bagi mahasiswa yang menjalani program MBKM dengan membebaskan mahasiswa dari kegiatan perkuliahan (baik Tuton maupun TTM/Tuweb) dan Ujian Akhir Semester (UAS), dengan tujuan dan harapan agar mahasiswa bisa menjalani program MBKM dengan maksimal dan mendapatkan hasil yang memuaskan serta membanggakan. 

Saat ini Universitas Terbuka dengan konsisten berpartisipasi dalam penyelenggaraan MBKM, baik MBKM yang bersifat di bawah Kemendikbud Ristek (flagship) maupun MBKM Mandiri. Bu Riana juga menjelaskan lebih jauh “Untuk MBKM yang bersifat flagship, sekarang sudah lebih mudah dan praktis. Jika dulunya mahasiswa menyiapkan banyak dokumen, sekarang sudah tinggal mengisi data di laman Kampus Merdeka untuk keperluan administrasi, yaitu mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi asalnya. Untuk saat ini, alurnya adalah mahasiswa mendaftar dan mengisi data di laman Kampus Merdeka, lalu nanti dari program studi akan memeriksa dan memvalidasi data mahasiswa. Jika sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, maka dari Universitas Terbuka akan memberikan approval. Setelah mendapatkan approval, mahasiswa dapat melakukan proses seleksi yang diselenggarakan oleh masing masing program” ujar beliau. 

Sebagaimana sesuai dengan linimasa program MBKM, setelah mahasiswa selesai mengikuti program, mahasiswa akan mengajukan diri untuk rekognisi dalam bentuk konversi nilai dari program MBKM yang sudah dilaksanakannya. Terkait ini, Bu Doktor bidang marketing ini juga menjelaskan lebih lanjut, “Untuk bisa konversi tentunya teman-teman harus selesai dan memiliki nilai dari penyelenggara MBKM. Nilai tersebut biasanya terdapat di dalam sertifikat, dan sertifikat tersebut wajib dilaporkan ke program studi. Masing-masing fakultas memiliki link untuk pelaporan MBKM sehingga mahasiswa bisa memantau di laman fakultas masing-masing lalu memilih menu Merdeka Belajar (MBKM) dan pilih menu untuk pelaporan kemudian mengisi form yang tersedia. Untuk dokumen yang akan diminta adalah sertifikat MBKM, bukti registrasi mata kuliah pada semester berjalan, dan laporan MBKM,” jabarnya.
Di akhir sesi siaran tidak lupa Bu Riana juga memberikan motivasi kepada rekan-rekan mahasiswa, “Saya sangat mendorong seluruh rekan-rekan mahasiswa baik itu dari FEB maupun non-FEB untuk bergabung dalam program MBKM. Karena dengan mengikuti program MBKM, mahasiswa-mahasiswa dapat menemukan passion-nya.  Program MBKM ini bisa dikatakan merupakan ajang untuk menemukan jati diri baik minat, bakat, dan kemampuan atau keterampilan. Selain itu, dengan MBKM rekan-rekan mahasiswa juga mendapatkan keahlian dan juga jejaring sosial (networking) sehingga mahasiswa dapat memperkaya dirinya dan juga portofolio serta curriculum vitae ( CV) setelah mengikuti MBKM,” tangkasnya.