UT Denpasar Kembalikan Lahan dan Hibahkan Aset Rp4,89 Miliar ke Pemprov Bali

Mengelola aset bukan hanya soal menjaga nilai barang, tetapi juga memastikan setiap aset digunakan secara tertib dan memberi manfaat bagi masyarakat. Prinsip tersebut ditunjukkan Universitas Terbuka (UT) Denpasar melalui pengembalian lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sekaligus hibah aset senilai total Rp4,89 miliar, Kamis (17/9/2026). 

UT Denpasar mengembalikan lahan seluas 1.975 meter persegi di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, yang sebelumnya digunakan sebagai Sekretariat Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Denpasar sejak 2007. Tidak berhenti pada pengembalian hak atas tanah, UT juga menyerahkan gedung beserta peralatan dan mesin yang berada di atasnya melalui mekanisme hibah kepada Pemprov Bali. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola Barang Milik UT secara tertib dan transparan. Proses pengembalian dan hibah aset ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Rektor UT Prof. Dr. Ali Muktiyanto dan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Baru UT Denpasar, Jalan Raya Sesetan. 

“Di tempat inilah pelayanan pendidikan jarak jauh UT tumbuh bersama masyarakat Bali. Seiring berakhirnya pemanfaatan lahan, UT mengembalikan hak tanah tersebut dan menyerahkan gedung serta peralatan di dalamnya melalui mekanisme hibah,” ujar Prof. Ali Muktiyanto. 

UT Denpasar telah menempati gedung baru sejak 2024. Perubahan lokasi pelayanan tersebut menjadi momentum bagi UT untuk memastikan aset yang sebelumnya digunakan mendukung operasional pendidikan tetap dikelola melalui mekanisme yang jelas ketika masa pemanfaatannya berakhir. 

Secara rinci, aset yang dihibahkan terdiri atas bangunan gedung seluas 1.106 meter persegi dengan nilai Rp4,14 miliar. Selain itu, terdapat 169 perangkat, antara lain AC, proyektor, workstation, meja, lemari, dan peralatan lainnya dengan nilai Rp746,15 juta. 

Bagi UT, penataan aset tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi barang. Pengembalian lahan kepada pemiliknya dan penyerahan aset melalui mekanisme hibah menunjukkan pentingnya kepastian dalam pengelolaan aset sekaligus keterbukaan mengenai status dan pemanfaatannya. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah UT Denpasar tersebut. Setelah meninjau langsung lokasi di Jalan Gurita, Koster menilai bangunan masih dalam kondisi sangat baik dan siap dimanfaatkan kembali setelah dilakukan penataan. 

“Saya sudah lihat gedungnya, masih sangat layak. Tinggal rapi-rapi sedikit sudah bisa dipakai. Terima kasih kepada Pak Rektor atas hibahnya, ini akan sangat bermanfaat untuk pelayanan masyarakat dan tugas pemerintahan,” tutur Koster. 

Koster juga mengungkapkan ikatan emosionalnya dengan UT sejak mengawali karier di Balitbang Kemendikbud RI pada 1988 hingga saat bertugas di Komisi X DPR RI. Melihat perkembangan UT saat ini, ia mendorong UT untuk turut menyukseskan program 1 Keluarga 1 Sarjana (1K1S) guna meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Bali yang saat ini masih berada di bawah 40 persen. 

Dorongan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi dan pemanfaatan aset pada akhirnya berkaitan dengan tujuan yang lebih luas, yakni menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat memperluas akses pendidikan tinggi tersebut juga sejalan dengan SDG 4 tentang pendidikan berkualitas yang inklusif dan merata. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Bali I Ketut Maduyasa mengatakan Pemprov Bali akan segera melakukan penataan dan perbaikan fisik gedung sebelum difungsikan. Pemanfaatan selanjutnya akan dibahas, termasuk kemungkinan menempatkan perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali untuk menunjang tugas pemerintahan. 

“Nanti akan kami bahas lebih lanjut, apakah perangkat daerah atau badan milik Pemprov Bali yang akan ditempatkan di sana untuk menunjang tugas pemerintahan,” tutur I Ketut Maduyasa. 

Bagi UT Denpasar, pengembalian lahan dan hibah aset tersebut menutup satu fase perjalanan pelayanan yang telah berlangsung sejak 2007. Namun bagi Pemprov Bali, langkah itu membuka kemungkinan baru untuk memanfaatkan kembali lahan, gedung, dan peralatan tersebut bagi kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. 

Di titik inilah tata kelola yang transparan dan akuntabel menemukan maknanya—bukan berhenti pada administrasi, tetapi memastikan setiap aset publik memiliki jejak pengelolaan yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan.