Ketika kekerasan terjadi di dalam rumah, kalimat “selesaikan secara kekeluargaan” sering terdengar sebagai jalan paling mudah. Namun, bagi korban KDRT, keputusan untuk berdamai tidak selalu berarti persoalan benar-benar selesai. Dalam kasus tertentu, dorongan untuk berdamai tidak semestinya mengesampingkan hak korban atas perlindungan dan keadilan.
Persoalan itulah yang coba disentuh Universitas Terbuka (UT) ketika memberikan edukasi hukum kepada puluhan warga di Kelurahan Bojongsari Baru, Kota Depok. Melalui penyuluhan bertajuk “Mediasi Berkeadilan: Solusi Hukum Penyelesaian Kasus KDRT”, warga dibekali pemahaman praktis untuk mengenali KDRT, mengetahui hak korban, serta menentukan langkah hukum yang tepat ketika kekerasan terjadi.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka, Madiha Dzakkiyah Chairunnisa, S.H., LL.M., mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian KDRT tidak selalu berakhir pada mediasi.
“Hal ini agar masyarakat tidak hanya mengenali bentuk-bentuk KDRT, tetapi juga memahami hak korban serta pilihan penyelesaian hukum yang tersedia,” kata Madiha baru-baru ini.
Pengetahuan itu menjadi penting karena dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap berada pada posisi sebagai korban, keluarga korban, tetangga, atau orang yang pertama kali mengetahui adanya kekerasan. Kesalahan memahami prosedur dan pilihan hukum dapat membuat korban semakin rentan.
Dalam forum yang dimoderatori Bahir Mukhammad, S.H., M.H., Dr. Seno Wibowo menjelaskan berbagai bentuk KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Warga diajak memahami posisi mediasi dalam penyelesaian KDRT serta kondisi ketika proses hukum tetap perlu ditempuh.
Pemahaman tersebut kemudian dilanjutkan A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H. yang mengulas prinsip dan teknik dasar mediasi. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan posisi para pihak serta kepentingan korban. Dengan begitu, mediasi tidak berubah menjadi ruang yang justru menekan korban untuk menerima kesepakatan yang merugikan.
Sebab, persoalan hukum tidak otomatis selesai hanya karena kedua pihak mengatakan sepakat. Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), Meliza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai melalui mediasi tetap harus disusun secara tepat agar memiliki kekuatan hukum.
“Persoalan tidak berhenti ketika para pihak mencapai perdamaian. Kesepakatan yang lahir melalui proses mediasi juga perlu disusun secara benar agar memiliki kekuatan hukum,” kata Meliza, Rabu (19/8).
Sementara itu, Rivaldhy N. Muhammad, S.H., M.H., memberikan pemahaman mengenai keabsahan dan kekuatan mengikat akta perdamaian, termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan.
Materi tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih dekat dengan realitas warga. Berbagai pertanyaan mengenai pengalaman dan kekhawatiran terhadap KDRT di lingkungan sekitar muncul dalam forum. Antusiasme itu menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat bukan sekadar mengetahui definisi KDRT, melainkan memahami apa yang harus dilakukan ketika persoalan tersebut benar-benar terjadi.
Perwakilan Kelurahan Bojongsari Baru, Sabilahuli, M.SE., menyambut baik edukasi yang diberikan UT.
“Terima kasih kami sampaikan kepada UT atas edukasi yang diberikan ke masyarakat,” kata Sabilahuli.
Bagi UT, membawa pengetahuan hukum ke tengah masyarakat berarti membuka akses agar warga tidak menghadapi persoalan KDRT dengan informasi yang terbatas. Sebab, dalam situasi ketika seseorang berada dalam posisi paling rentan, mengetahui hak, memahami pilihan, dan berani mengambil langkah yang tepat dapat menjadi awal dari perlindungan yang nyata.
Di situlah edukasi hukum menemukan maknanya: bukan sekadar membuat masyarakat mengenal pasal dan prosedur, tetapi memastikan pengetahuan tersebut hadir ketika seseorang benar-benar membutuhkannya. Upaya ini sejalan dengan SDG 5 tentang kesetaraan gender dan SDG 16 tentang perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang tangguh.



