Publik tidak sekadar membutuhkan dokumen. Mereka membutuhkan jawaban. Jawaban yang bisa ditemukan ketika dicari, diakses saat diperlukan, dan dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan. Dari titik itulah Universitas Terbuka melihat kembali makna keterbukaan informasi: bukan sekadar memastikan sebuah dokumen tersedia, melainkan memastikan publik benar-benar dapat menjangkaunya.
Perspektif tersebut mengemuka dalam Workshop Pendampingan Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Universitas Terbuka Tahun 2026 yang digelar di Ruang Mahoni, Wisma 3 Universitas Terbuka, Rabu (16/9/2026). Workshop menghadirkan Rini Purwandari, Ak., S.H., M.M., CA., CPA., CPMA., CRMP., Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sekaligus Ketua Bidang Regulasi, untuk memberikan pendampingan sekaligus mengevaluasi kesiapan tata kelola informasi publik UT.
Bagi Rini, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tidak semestinya berhenti sebagai agenda tahunan untuk mengejar predikat “Informatif”. Monev merupakan instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik terhadap regulasi, mengukur efektivitas pengelolaan dokumen dan layanan informasi oleh PPID, serta menemukan kendala tata kelola data dan informasi di tingkat unit kerja maupun wilayah.

Karena itu, pengisian SAQ dalam workshop tersebut tidak dipandang sekadar pekerjaan administratif. Setiap jawaban perlu kembali pada satu pertanyaan penting: benarkah informasi yang dinyatakan tersedia memang bisa dibuktikan dan diakses? Rini mengingatkan bahwa setiap klaim harus disertai bukti dukung (evidence) yang relevan, seperti dokumen, tautan aktif, maupun tangkapan layar sesuai kebutuhan. Bahkan, informasi yang ditampilkan dalam SAQ perlu dapat ditemukan melalui jalur normal dari halaman utama website, bukan hanya melalui tautan langsung.
Hal tersebut membuat pembahasan workshop terasa dekat dengan pengalaman publik sehari-hari. Website yang responsif, informasi yang mutakhir, dokumen yang mudah ditemukan, hingga layanan yang mampu merespons permohonan informasi dengan baik pada akhirnya menentukan apakah keterbukaan benar-benar dirasakan masyarakat. Bagi UT yang menyelenggarakan pendidikan terbuka dan jarak jauh dengan cakupan layanan luas, akses informasi yang mudah menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan publik.
Pandangan itu sejalan dengan penyapaan Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Bisnis sekaligus PPID Utama UT, Dr. Hendrian, S.E., M.Si., yang disampaikan secara daring. Ia menyebut workshop sebagai momentum untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat.
“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemenuhan instrumen penilaian semata, tetapi dapat semakin memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Universitas Terbuka.”
Hendrian menegaskan bahwa keterbukaan informasi perlu menjadi bagian dari tata kelola yang transparan dan akuntabel sekaligus mendorong pelayanan informasi yang semakin baik kepada masyarakat.
Komitmen tersebut berjalan bersama sejumlah penguatan sepanjang 2026. UT memperbarui tampilan website PPID agar lebih responsif, memutakhirkan informasi publik, memperbarui struktur PPID dan Penanggung Jawab PPID unit kerja, serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Edukasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Instagram PPID juga terus dilakukan dan mencatat pertumbuhan lebih dari 1.000 pengikut setiap semester.
Workshop yang diikuti Kepala Pusat Komunikasi Publik dan Kerja Sama Ali Tarigan, S.E., Kepala Subdirektorat Pengadaan Barang dan Jasa Bagus Arif Wicaksono, S.Kom., M.Kom., Manajer Hubungan Masyarakat dan Layanan Terpadu Roman Hadi Saputro, S.S., M.IP., serta para Penanggung Jawab PPID unit kerja itu pun menegaskan bahwa keterbukaan harus dibangun bersama, dari UT Pusat hingga UT Daerah. Arah tersebut selaras dengan semangat SDG 16, terutama dalam membangun institusi yang efektif, akuntabel, transparan, dan mampu menyediakan akses informasi bagi masyarakat.
Perjalanan UT sendiri menunjukkan bahwa upaya itu terus bergerak. Setelah memperoleh predikat “Menuju Informatif” pada 2024, UT meraih predikat “Informatif” pada 2025. Namun, capaian tersebut bukan garis akhir.
Sebab, ukuran keterbukaan tidak berhenti pada predikat atau kelengkapan formulir. Ukuran yang paling sederhana justru hadir ketika publik datang mencari informasi dan menemukan apa yang dibutuhkannya tanpa harus kebingungan mencari pintu masuk. Seperti ditegaskan Rini, “keterbukaan informasi bukan sekadar dokumen”, melainkan fondasi yang menentukan sehat atau tidaknya tata kelola sebuah institusi.
Dan mungkin, di situlah makna paling nyata dari keterbukaan: ketika publik tidak lagi bertanya “informasinya ada di mana?”, karena institusi sudah memastikan jawabannya berada di tempat yang mudah ditemukan.



