Definisi RPL Tipe A
Pengakuan atas capaian pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal.
Jenis RPL Tipe A
- Transfer sks diperoleh dari pendidikan formal didasarkan pada kesetaraan CP mata kuliah dari program studi pada Perguruan Tinggi (PT) sebelumnya dengan mata kuliah pada program studi di UT.
- Perolehan sks diperoleh dari pendidikan nonformal/informal/pengalaman kerja dan dapat dikombinasikan dengan CP pendidikan formal. Kompetensi tersebut diperoleh setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat
Dokumen persyaratan RPL
| Transfer SKS | Perolehan SKS |
| 1)Scan formulir surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen bermaterai Rp10.000 (www.ut.ac.id/formulir). 2)Scan formulir tanda tangan dan paraf mahasiswa yang sudah diisi dan dilengkapi (www.ut.ac.id/formulir). 3) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk file digital. 4) Scan KTP asli (berwarna) atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). | 1)Scan formulir surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen bermaterai Rp10.000 (www.ut.ac.id/formulir). 2)Scan formulir tanda tangan dan paraf mahasiswa yang sudah diisi dan dilengkapi (www.ut.ac.id/formulir). 3) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk file digital. 4) Scan KTP asli (berwarna) atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). |
| 5)Scan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi /L2DIKTI) bagi lulusan Diploma/Sarjana | 5)Scan ijazah SLTA atau sederajat/Paket C/Diploma/Sarjana asli dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Dinas Pendidikan Propinsi/L2DIKTI). |
| 6)Scan surat keterangan mengikuti perkuliahan dan daftar nilai mata kuliah dari perguruan tinggi asal yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang(Perguruan tinggi /L2DIKTI) bagi calon mahasiswa yang tidak/belum lulus Diploma dan Sarjana (bukan mahasiswa Drop Out). | 6) Scan satu dokumen atau lebih: |
| a. sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau yang setara berisi atau dilengkapi dengan capaian pembelajaran/kompetensi kursus/pelatihan, nama mata pelatihan, dan jumlah jam kursus/pelatihan (non formal). | |
| 7)Berkas digital SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT. | b. bukti pengakuan masyarakat/penghargaan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota terkait dengan kompetensi yang dimiliki (informal). |
| 8) Tangkapan layar (screenshot) data calon mahasiswa dari lamanhttps://pddikti.kemdikbud.go.id/ bagi lulusan Diploma atau Sarjana | c. bukti pengalaman kerja berupa surat keterangan/SK/logbook (buku catatan)/rekomendasi atau dokumen lainnya yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman/keahlian/pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan. |
| – | d. Prestasi monumental minimal setingkat provinsi |
| – | e. bukti pendukung dapat berupa: |
| – | – sertifikat workshop/seminar/simposium/konferensi/pelatihan professional. |
| – | – Karya ilmiah yang sudah dipublikasikan atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk paten. |
| – | – Karya monumental (foto/video/piagam/sertifikat). |
| – | – Penghargaan/piagam. |
| – | – Keanggotaan dalam organisasi/asosiasi profesi. |
| – | – Dokumen lainnya yang membuktikan bahwa pengusul telah memiliki pengalaman/keahlian/pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan. |
Ref. B/491/UN31.WR1/KM.00.03/2023 Tanggal 6 Juni 2023
Post Views: 11,102