M W A

Organisasi  Majelis Wali Amanat (MWA)

Tugas dan Wewenang Majelis Wali Amanat :
1. Menyetujui usul perubahan Statuta UT.
2. Menetapkan kebijakan umum nonakademik UT.
3. Menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan.
4. Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT.
5. Melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor.
6. Mengangkat dan memberhentikan Rektor.
7. Mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA.
8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT.
9. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UT.
10. Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT.
11. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU.
12. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

Anggota Majelis Wali Amanat Periode Tahun 2022-2027
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Rektor Universitas Terbuka
3. Ketua Senat Akademik Universitas Terbuka
4. Perwakilan Senat Akademik Universitas :
    a. Prof. Dr. Paulina Pannen, M.Ls.
    b. Prof. Dr. Sugilar, M.Pd.
    c. Prof. Dr. Ginta Ginting, M.B.A.
    d. Dr. Harmi Sugiarti, M.Si. (menggantikan Ibu Dr. Sri Listyarini sesuai SK Menteri Nomor 84701/M/06/2024)
    e. Dr. Sofjan Aripin, M.Si.
5. Perwakilan Dosen Bukan Anggota Senat Akademik :
    a. Prof. Dr. Sardjijo, M.Si.
    b. Dr. Ake Wihadanto, S.E., M.T.
    c. Prof. Ir. Tian Belawati, M.Ed., Ph.D. (menggantikan Bapak Ir. Anak Agung Made Sastrawan Putra, M.A., Ed.D. sesuai SK Menteri
Nomor 84702/M/06/2024)
6. Perwakilan Masyarakat :
    a. Prof. Ainun Na’im, Ph.D.
    b. Dr. (H.C) Dahlan Iskan
    c. Prof. Dr. Tjitjik Srie Tjahjandarie
7. Taurisa Andriani, S.E (Wakil Tenaga Kependidikan menggantikan Bapak Drs. Muhammad Tair A., M.M. sesuai SK Menteri Nomor 55423//M/06/2024)
8. Jenderal TNI (Purn) Dr. (H.C) Moeldoko, S.I.P., M.Si. (Wakil Alumni)
9. Helen Ardhana Simanjuntak (Wakil Mahasiswa, menggantikan Sdr. Alfiansyah Jauhari sesuai SK Menteri Nomor 276/M/06/2024)

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Terbuka Pengganti Antarwaktu Periode 2022-2027 terlampir.