Bagi sarjana hukum di Kalimantan Utara, kesempatan untuk melangkah lebih dekat ke dunia profesi advokat kini semakin terbuka. Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Utara bersinergi dengan Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Paguntaka Tarakan untuk menghadirkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kalimantan Utara.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Universitas Terbuka Tarakan, Senin (24/8/2026). Sinergi ini menjadi langkah bersama untuk memperluas akses pendidikan profesi hukum sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang lebih kompeten, berintegritas, dan siap menjalankan profesi advokat.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Guru Besar Universitas Terbuka Prof. Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc.; Kepala SALUT Paguntaka Tarakan Rini Martha, S.H., M.H.; dan Direktur UT Tarakan Jeji Muhammad Najib, S.Kom., M.M. Dari PERADI SAI Kaltara hadir Ketua SN. Montonglayuk, S.H., M.H.; Hermanto Hamdi, S.H., M.H.; serta Ketua Bidang PKPA Ega Surya Perdana, S.H., M.H., CPM., CPCLE.
Bagi SALUT Paguntaka Tarakan, kerja sama ini sekaligus memperlihatkan bagaimana perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan profesi di daerah. Sementara bagi PERADI SAI Kaltara, kolaborasi tersebut menjadi strategi untuk membawa pendidikan profesi advokat lebih dekat kepada para sarjana hukum yang membutuhkan akses pembelajaran lanjutan sebelum memasuki dunia advokasi.
Kerja sama dengan SALUT Paguntaka Tarakan merupakan kelanjutan dari langkah PERADI SAI Kaltara memperluas penyelenggaraan PKPA di Kalimantan Utara. Sebelumnya, organisasi tersebut telah menggandeng Universitas Borneo Tarakan (UBT) melalui penandatanganan MoU pada Senin (27/7/2026) yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Dengan menggandeng UBT dan kini SALUT Paguntaka Tarakan, akses bagi sarjana hukum untuk mendapatkan pendidikan profesi advokat diharapkan semakin luas. Kesempatan tersebut juga terbuka bagi peserta dari luar Kalimantan Utara.
Tak sekadar menandatangani kerja sama, PERADI SAI Kaltara langsung membuka pendaftaran PKPA setelah MoU dengan SALUT Paguntaka Tarakan ditandatangani. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026 dengan kuota peserta terbatas.
Ketua PERADI SAI Kaltara SN. Montonglayuk mengatakan, PKPA memiliki peran lebih besar daripada sekadar memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi advokat. Menurutnya, proses pendidikan profesi menjadi ruang untuk membentuk calon advokat yang memiliki kompetensi hukum sekaligus karakter dan etika profesi.
“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Kami mengajak para Sarjana Hukum di Kalimantan Utara maupun daerah lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar karena kuota peserta terbatas,” ujar Montonglayuk.
Ia menjelaskan, kualitas advokat pada akhirnya turut menentukan kualitas pelayanan hukum yang diterima masyarakat. Karena itu, calon advokat tidak hanya dituntut memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki keberanian, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
Montonglayuk juga menegaskan posisi advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Keempat unsur tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk menciptakan proses penegakan hukum yang adil, berimbang, serta mampu melindungi hak masyarakat.
“Advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. Keempatnya memiliki peran yang saling melengkapi. Tanpa advokat, penegakan hukum akan pincang karena masyarakat membutuhkan pembelaan dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Di balik seluruh proses tersebut terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum.
“Kalau salah satu unsur dalam Catur Wangsa ini tidak berjalan dengan baik, maka sistem penegakan hukum akan kehilangan keseimbangannya. Tanpa advokat, penegakan hukum dipastikan pincang dan pada akhirnya mudah runtuh,” ujarnya.
Karena itu, kolaborasi PERADI SAI Kaltara dengan perguruan tinggi, termasuk SALUT Paguntaka Tarakan, diharapkan dapat menjadi pijakan untuk membangun ekosistem pendidikan profesi yang semakin mudah dijangkau sekaligus berkualitas.
“Yang kita bangun bukan hanya jumlah advokat, tetapi kualitas advokat. Kita ingin melahirkan advokat yang menguasai hukum, memahami etika profesi, memiliki integritas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Upaya memperluas akses pendidikan profesi hukum tersebut sejalan dengan SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui penguatan kesempatan belajar dan pengembangan kompetensi profesional. Pada saat yang sama, penguatan kapasitas calon advokat berkaitan dengan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, terutama dalam mendukung akses terhadap keadilan dan penguatan institusi penegakan hukum.
Sinergi PERADI SAI Kaltara dan SALUT Paguntaka Tarakan pada akhirnya bukan sekadar tentang hadirnya program PKPA di Tarakan. Di baliknya ada upaya mempertemukan pendidikan dengan kebutuhan profesi, membuka akses yang lebih luas agar semakin banyak sarjana hukum memiliki kesempatan mempersiapkan diri sebelum melangkah ke dunia advokasi. Sebab, menjadi advokat bukan hanya tentang memperoleh profesi, tetapi juga tentang kesiapan memikul tanggung jawab untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak dan keadilan.



