Senat Akademik UT Periode 2018-2022
Senat Akademik/SA Universitas Terbuka ditetapkan melalui Peraturan Senat Universitas Terbuka Nomor: 01/senatUT/2018, tanggal 5 Februari 2018. SA menggantikan tugas Senat Universitas Terbuka periode sebelumnya. Sesuai dengan Statuta Universitas Terbuka No. 84 tahun 2017 pasal 33 Senat merupakan salah satu organ Universitas Terbuka selain Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Senat merupakan organ Universitas Terbuka yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. Anggota SA Universitas Terbuka terdiri atas, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta wakil dosen yang mewakili fakultas. Melalui pemilihan dalam Rapat Senat, Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si terpilih sebagai Ketua Senat. Selanjutnya Ketua Senat Universitas Terbuka memilih Dr. R. Benny Agus Pribadi. M A, sebagai Sekretaris Senat Universitas Terbuka. Pada 12 Maret 2018, Rektor UT menetapkan Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M. Si sebagai Ketua Senat dan Dr. R. Benny Agus Pribadi. M A sebagai Sekretaris Senat Universitas Terbuka untuk masa jabatan tahun 2018 sampai dengan 2022. Berdasarkan SK Rektor tersebut Senat Universitas Terbuka mulai bekerja secara efektif pada tanggal 13 Maret 2018.
Dalam kepengurusannya, SA dibantu oleh 3 (tiga) komisi yaitu Komisi A yang membawahi bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiwaan; Komisi B yang membawahi bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta komisi C yang membawahi bidang Alumni, Penjaminan Mutu Akademik, Etika Akademik, dan Kerja Sama. Pada awal kepengurusannya maka ditetapkan komisi A diketuai oleh Prof. Dr. Maximus Gorky Sembiring, M.Sc.dan sekretaris Dr. Sri Listyarini, M.Ed. Komisi B diketuai oleh Dr. Etty Puji Lestari, S.E, M.Si dan sekretaris Dr. Lina Warlina, M.Ed. Sementara komisi C diketuai oleh Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D. dengan sekretaris Dra. Any Meilani, M.Si.
Pada masa keanggotaan Senat periode 2018-2022 terjadi pergantian anggota, baik penggantian anggota senat, sekretaris senat maupun ketua komisi. Pergantian ini disebabkan adanya anggota senat yang meninggal dunia, pindah tugas ataupun mengundurkan diri dari keanggotaan SA. Dalam kurun waktu tersebut SA telah menetapkan beberapa kebijakan dan melakukan kegiatan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Senat sebagaimana diatur dalam Statuta UT No. 84 Tahun 2017.
Senat Akademik UT Periode 2022-2026
Senat Akademik Universitas Terbuka periode 2022-2026 ditetapkan melalui SK Rektor Nomor 2025/UN31/HK.02/2022 Tentang Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022-2026 pada tanggal 19 April 2022. Anggota senat berasal dari unsur ex-officio dan perwakilan dosen fakultas. Dari unsur ex-officio yaitu Rektor, Para Wakil Rektor, para Dekan dan para Ketua Lembaga. Keanggotaan dari fakultas berjumlah 5 orang yaitu 2 orang dari wakil profesor dan 3 orang dari lektor kepala. Unsur fakultas mencakup perwakilan dari 4 (empat) fakultas yang ada di Universitas Terbuka yaitu Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas sains dan Teknologi (FST).
Kepengurusan Senat periode 2022-2026 tidak berbeda dengan kepengurusan periode sebelumnya, yaitu Ketua Senat dibantu sekretaris senat serta komisi A, komisi B dan Komisi C. Berdasarkan SK Rektor Nomor 2465/UN31/HK.02/2022 Tentang Penetapan Ketua Senat dan Sekretaris Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022 – 2026, maka Ketua dan Sekretaris SA sebagai berikut.
Ketua senat | : |
Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si. |
Sekretaris senat | : |
Dr. Etty Puji Lestari, S.E, M.Si. |
Pembentukan komisi SA dilakukan pada sidang pleno SA. Berdasarkan SK Rektor Nomor 2662/UN31/HK.02/2021 Tentang Komisi Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022-2026, maka kepengurusan senat dan komisi periode 2022-2026 adalah sebagai berikut :
Komisi A | ||
Ketua | : |
Dr. Ernik Yuliana, S.Pi., M.T. |
Sekretaris | : |
Dr. Lidwina Sri Ardiasih, S.Pd., M.Ed. |
Komisi B | ||
Ketua | : |
Dr. Dewi Juliah Ratnaningsih, S.Si., M.Si. |
Sekretaris | : |
Dr. Mery Noviyanti, S.Si., M.Pd. |
Komisi C | ||
Ketua | : |
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D. |
Sekretaris | : |
Ir. Endang Indrawati, M.A. |
Pada SA periode 2022-2026 belum ada aturan terbaru tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Universitas Terbuka yang baru sehingga aturan mengenai Komisi Senat masih menggunakan aturan lama yang diatur secara lebih rinci pada Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Senat Universitas Terbuka Nomor 9/UN31.SNT UT/2018 yang menyebutkan bahwa Komisi Senat terdiri atas Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Komisi B Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Komisi C Bidang Alumni, Penjaminan Mutu Akademik, Etika Akademik, dan Kerja Sama.