Halaman FAQ ini berisi ringkasan pertanyaan umum beserta jawabannya
a) BAAPM melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi berkas usulan alih kredit yang diajukan pemohon.
b) Fakultas memproses dan menilai usulan alih kredit dan menyiapkan draf Surat Keputusan Dekan tentang penetapan mata kuliah yang dapat di alih kredit.
Permohonan alih kredit dapat dilakukan bila pemohon sudah menjadi mahasiswa UT. Permohonan ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan melalui Kepala BAAPM. Formulir alih kredit dapat diperoleh di UT Pusat c.q. Subbag. Pelayanan Mahasiswa (Subbag Pelma), atau UPBJJ-UT setempat.
Permohonan alih kredit dari perguruan tinggi lain ke UT Permohonan alih kredit bagi mahasiswa atau alumni dari perguruan tinggi lain ke UT diusulkan setelah melakukan registrasi pertama di UT. Usulan dilakukan dengan cara mengisi formulir pada Lampiran 19, 21, dan 22 yang dapat di download pada situs UT (katalog).
Permohonan alih kredit dari UT ke UT Permohonan alih kredit dari UT ke UT dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan. Pengakuan kredit dilakukan hanya terhadap matakuliah, tidak termasuk nilai ujiannya Mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus. Pengakuan kredit mahasiswa dilakukan terhadap mata kuliah dan nilai ujiannya, sepanjang mata kuliah yang dialihkreditkan sama atau setara dengan mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum program studi yang dituju. Pengakuan kredit bagi alumni/lulusan UT dilakukan terhadap mata kuliah, tidak termasuk nilai ujiannya.
UT tidak mengenal cuti akademik. Bagi mahasiswa yang karena suatualasan tertentu tidak dapat mengikuti proses pembelajaran pada suatu semester,maka mahasiswa tersebut dianggap memiliki paket tertinggal. Mahasiswa tersebut dapat mengambil matakuliah paket tertinggal pada semester berikutnya. Prosedur pengambilan mata kuliah paket tertinggal mengikuti aturan registrasi ujian ulang. Mahasiswa juga harus membayar uang kuliah paket tertinggal, paling lambat pada semester berikutnya. Untuk kembali menjadi mahasiswa aktif, mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan registrasi mata kuliah di UPBJJ-U T.
Kartu Mahasiswa merupakan kartu identitas mahasiswa UT. Kartu Mahasiswa wajib dibawa pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dan pada saat ujian.
Pada kartu mahasiswa tercantum:
Tanda tangan mahasiswa pada kartu mahasiswa harus sesuai tanda tangan pada dokumen formal lainnya (KTP/SIM/Ijazah).
Mahasiswa dapat meregistrasi dengan jumlah bobot mata kuliah maksimum 24 sks per semester. Dalam menentukan mata kuliah yang akan diregistrasi mahasiswa dapat memilih mata kuliah secara sistem paket semester (SIPAS) atau secara satuan (Non SIPAS).
Statistika (S1)
Matematika (S1)
Biologi (S1)
Teknologi Pangan
Agribisnis
Ekonomi Pembangunan (S1)
Manajemen (S1)
Akutansi (S1)
Administrasi Negara (S1)
Administrasi Niaga (S1)
Ilmu Pemerintahan (S1)
Ilmu Komunikasi (S1)
Sosiologi (S1)
Ilmu Hukum (S1)
Sastra Inggris Penerjemahan (S1)
Ilmu Perpustakaan (S1)
Perpajakan (D3)
Kearsipan (D4)
Pendidikan Bahasa dan Seni ( S1 )
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan BAhasa Inggris
Pendidikan Dasar ( S1 )
Pendidikan Ilmu pengetahuan Sosial ( S1 )
Pendidikan matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ( S1 )
Ilmu Pendidikan ( S1 )