fbpx

Dewan Pengawas

Universitas Terbuka didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 Tentang Pendirian Universitas Terbuka. Pada tanggal 15 Agustus 2011 Universitas Terbuka ditetapkan sebagai Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Perubahan status tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penetapan Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan pada Pasal 1 Butir 9 disebutkan bahwa Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU. Dalam Peraturan yang sama Menteri Keuangan menetapkan tugas Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola BLU, serta memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU.

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 13208/MPK.A/KP.06.06/2022 tanggal 23 Februari 2022, tentang Susunan Dewan Pengawas pada Universitas Terbuka sebagai Perguruan Tinggi yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Dewan Pengawas terdiri atas:

  1. Dr. Iwan Syahril, Ph.D., Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Sebagai Ketua unsur Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi.

  2. Prof. Ainun Na’im, M.B.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, sebagai anggota unsur tenaga ahli.  

  3. Fahma Sari Fatma, S.E. Ak., M.S.E. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Jendral Perbendaharaan, sebagai Anggota dari unsur Kementerian Keuangan.

Secara lebih rinci tugas Dewan Pengawas diatur pada Pasal 217 PMK 129 tahun 2020 yang berbunyi:

Dalam menjalankan tugas, Dewan Pengawas berkewajiban untuk:

  1. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
  2. memantau dan memastikan bahwa tata kelola telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan;
  3. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas terintegrasi dengan RBA; d. membuat/memiliki pembagian tugas, pedoman, dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Pengawas;
  4. memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai, tetapi tidak terbatas pada, RSB dan RBA yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU;
  5. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/ atau penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan;
  7. memastikan bahwa temuan dan rekomendasi dari satuan pemeriksaan intern, auditor intern Pemerintah, auditor ekstern, pembina BLU, dan pihak lain telah di tindaklanjuti;
  8. mengungkapkan remunerasi dan fasilitas lain pada laporan pelaksanaan tata kelola; dan
  9. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah susunan Dewan Pengawas sebelumnya.

Rapat Dewan Pengawas UT

Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 172/MPK.A4/KP/2014 tanggal 15 Agustus 2014:

  1. Arief Daryanto, Ph.D.
  2. Totok Suprayitno, Ph.D.
  3. Taukhid, SE., M.Sc.IB., MBA.

Anggota Dewan Pengawas UT 2016

Berdasarkan Lampiran XXIII Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 312/M/KPT/2016:

  1. Arief Daryanto, PhD Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB
  2. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  3. Dra. Rina Robiati Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jaya

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sebagaimana tertuang pada Lampiran Keputusan Rektor Universitas Terbuka nomor 5079/UN31/HK.02/2020:

  1. Ainun Na’im, M.B.A., Ph.D., Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai Ketua merangkap Anggota dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Dra Rina Robiati Kementerian Keuangan, sebagai Anggota dari unsur Kementerian Keuangan
  3. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc. Tenaga Ahli, sebagai Anggota dari unsur profesional.

Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 92161/MPK.A/KP.06.06/2021 tanggal 24 Desember 2021:

  1. Dr. Iwan Syahril, Ph.D., Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Sebagai Ketua unsur Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi.
  2. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc. Dosen Fakultas Teknologi Industri dan Rekayasa Sistem Institut Teknologi Sepuluh November, sebagai Anggota dari unsur Tenaga Ahli.
  3. Fahma Sari Fatma, S.E. Ak., M.S.E. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Direktorat Jendral Perbendaharaan, sebagai Anggota dari unsur Kementerian Keuangan

© Universitas Terbuka 1984 - 2023