Kepengurusan Senat periode 2022-2026 tidak berbeda dengan kepengurusan periode sebelumnya, yaitu Ketua Senat dibantu sekretaris senat serta komisi A, komisi B dan Komisi C. Berdasarkan SK Rektor Nomor 2465/UN31/HK.02/2022 Tentang Penetapan Ketua Senat dan Sekretaris Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022 – 2026, maka Ketua dan Sekretaris SA sebagai berikut.
Ketua senat | : |
Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si. |
Sekretaris senat | : |
Dr. Etty Puji Lestari, S.E, M.Si. |
Pembentukan komisi SA dilakukan pada sidang pleno SA. Berdasarkan SK Rektor Nomor 2662/UN31/HK.02/2021 Tentang Komisi Senat Universitas Terbuka Periode Tahun 2022-2026, maka kepengurusan senat dan komisi periode 2022-2026 adalah sebagai berikut :
Komisi A | ||
Ketua | : |
Dr. Ernik Yuliana, S.Pi., M.T. |
Sekretaris | : |
Dr. Lidwina Sri Ardiasih, S.Pd., M.Ed. |
Komisi B | ||
Ketua | : |
Dr. Dewi Juliah Ratnaningsih, S.Si., M.Si. |
Sekretaris | : |
Dr. Mery Noviyanti, S.Si., M.Pd. |
Komisi C | ||
Ketua | : |
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D. |
Sekretaris | : |
Ir. Endang Indrawati, M.A. |
Pada SA periode 2022-2026 belum ada aturan terbaru tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Universitas Terbuka yang baru sehingga aturan mengenai Komisi Senat masih menggunakan aturan lama yang diatur secara lebih rinci pada Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Senat Universitas Terbuka Nomor 9/UN31.SNT UT/2018 yang menyebutkan bahwa Komisi Senat terdiri atas Komisi A Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Komisi B Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Komisi C Bidang Alumni, Penjaminan Mutu Akademik, Etika Akademik, dan Kerja Sama.